UPAYA MELAWAN KEKERASAN BERBASIS GENDER MELALUI PENDEKATAN SOCIAL MODEL PADA PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA
LATAR BELAKANG
Kontruksi sosial yang mengakar kuat di masyarakat dikenal dengan istilah gender ini telah melahirkan perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan. Perempuan dikontruksikan oleh masyarakat sebagai indvidu yang erat kaitanya dengan konsep feminis sedangkan laki-laki erat kaitannya dengan maskulinitas. Sifatnya yang feminim, menjadikan perempuan membutuhkan perlindungan dari laki-laki yang maskulin sehingga munculah dominasi laki-laki terhadap perempuan baik dalam kehidupan rumah tangga maupun publik (Rokhmansyah, 2016). Perbedaan gender tersebut melahirkan dominasi laki-laki terhadap perempuan menyebabkan perempuan seringkali mengalami diskriminasi baik di ranah domestik maupun ranah publik.
Collin Barner (dalam Aricindy dkk, 2020) menyebutkan kaum disabilitas juga memiliki hak yang sama yaitu mensejahterahkan dirinya, penyandang disabilitas diberi label bahwa mereka mengalami penyimpangan sekunder, Disparitas antara laki-laki dan perempuan penyandang disabilitas juga jelas terlihat dalam aspek-aspek kehidupan publik lainnya. Perempuan lebih rentan mengalami kekerasan dan pelecehan akibat adanya diskriminasi gender, terlebih perempuan penyandang disabilitas. Perempuan penyandang disabilitas pada kenyataannya telah mengalami dikriminasi yang berlapis-lapis dalam masyarakat. Sebagai contoh pada masyarakat, penyandang disabilitas yang tinggal di daerah terpencil dan miskin dan banyak disabilitas juga sebagai perempuan sehingga mengalami diskriminasi yang berlapis berlapis yaitu penindasan sebagai orang miskin ditambah pengucilan atas dirinya sebagai disabilitas. Dengan kondisi tersebut justru menempatkan individu semakin tidak berdaya dan tidak memiliki tempat di masyarakat.
Dilansir dari cnnindonesiacom, dalam Catatan Tahun 2020, angka kekerasan terhadap perempuan disabilitas cenderung tetap dibanding Catatan Tahun 2019. Di 2019 tercatat 89 kasus dan di 2020 tercatat 87 kasus. Namun ia melihat ada kenaikan spesifik kasus kekerasan seksual dari 69 persen di 2018 menjadi 79 persen di 2019 ( CNN Indonesia, 2020). Kondisi tersebut menunjukkan kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas masih banyak ditemukan di masyarakat. Ketidakberdayan perempuan penyandang disabilitas serta kontruksi sosial pada perempuan yang telah mengakar kuat di masyarakat masih menjadi alasan kuat pelaku melakukan kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas. Kondisi tersebut menjadikan perempuan penyandang disabilitas mengalami diskriminasi yang beralapis-lapis.
Kontruksi sosial di masyarakat yang terus tertanam melalui proses sosialisasi dari generasi ke generasi terkait dengan pandangan terhadap perempuan yang memiliki fisik yang lemah dibandingkan laki-laki, perempuan yang selalu bergantung kepada laki-laki dalam berbagai aktivitas di kehidupan sosial terlebih lagi jika perempuan tersebut sebagai penyandang disabilitas melahirkan sebuah pandangan bahwa perempuan penyandang disabilitas tidak berdaya dan tidak akan berani melawan atau melapor apabila ia mengalami tindak kekerasan baik tindak kekerasan fisik maupun tindak kekerasan seksual. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para laki-laki yang melakukan tindak kekerasan untuk melakukan diskriminasi gender pada perempuan penyandang disabilitas.
Melihat kondisi tersebut perlu sebuah upaya untuk melawan diskriminasi gender dan kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas melalui sosialisasi dengan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pandanganya yang selama ini masih tertanam kuat kontruksi sosial terhadap perempuan penyandang disabilitas. Melalui perspektif social model ini diharapkan dapat mengubah pandangan masyarakat terhadap perempuan penyandang disabilitas sehingga diharapkan juga dapat meminimalisir diskriminasi dan tindak kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas.
KASUS
Permasalahan atau kasus terkait dengan diskriminasi gender yang melahirkan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan penyandang disabilitas masih sering dijumpai di masyarakat. Dilansir dari liputan6.com, data yang diperoleh Komnas Perempuan itu sejalan dengan kajian yang dilakukan oleh Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI). Tercatat sebanyak 142 peristiwa hukum menimpa perempuan disabilitas di 11 provinsi selama kurun waktu tahun 2017 hingga 2019 ( Liputan 6, 2017).
Berdasarkan data tersebut dapat di simpulkan bahwa kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas menjadi isu kontroversial yang harus diperjuangkan hak-hak perempuan penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. Bentuk kekerasan yang dialami perempuan penyandang disabilitas seperti, kekerasan dalam rumah tangga atau yang kita kenal sebagai KDRT, pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan fisik dan eksploitasi. Kasus kekerasan pada perempuan penyandang disabilitas dilakukan oleh keluarga, teman, tetangga, bahkan ranah publik (negara) melalui peraturan-peraturan yang dibuat pemerintah.
Salah satu contoh kekerasan berbasis gender dialami seorang anak perempuan penyandang disabilitas yang masih duduk di bangku sekolah dasar mengalami kekerasan seksual yaitu pemerkosaan. Di lansir dari tribunmedan.com “Rosa masih kelas 5 SD, penyandang disabilitas berkebutuhan khusus karena tidak mampu mendengar dan berbicara. Ros mengalami pemerkosaan oleh dua laki-laki dewasa yang juga keluarga besarnya, yang berumur dua kali dan empat kali lipat umurnya. Ros kemudian hamil dan baru diketahui oleh gurunya (bukan keluarga) setelah usia kehamilan tujuah bulan” (Purba, 2019).
Dari kasus yang dialami Rosa seorang perempuan yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dapat dilihat bahwa pelaku pemerkosaan masih berasal dari keluarga besarnya. Kasus kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas terutama yang dialami oleh anak merupakan permaslahan serius dibandingkan dengan kasus kekerasan seksual biasa. Ketidakberdayaan seorang anak perempuan penyandang disabilitas dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindak kekerasan pemerkosaan, dan lebih parahnya lagi dilakukan oleh dua orang dewasa. Tentu dengan kondisi tersebut mengakibatkan Rosa telah mengalami diskriminasi berlapis-lapis yaitu sebagai seorang penyandang disabilitas yang dianggap tidak berdaya dan memimiliki kekuatan untuk melapor dan juga telah mendapatkan pelecehan seksual yang berpengaruh terhadap kondisi psikisnya.
Berbeda dengan kasus seorang anak perempuan yang masih duduk di Sekolah Dasar, terdapat kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa penyandang disabilitas. Perempuan penyandang disabilitas di Purwakarta, Jawa Barat mengalami pemerkosaan oleh dua pemududa hingga ia hamiltiga bulan. Dilansir dari inewsjabar.id, “Aksi bejat kedua pelaku terungkap berawal dari korban berinisial CC (33), yang mengaku sakit perut kepada ibu kandungnya. Dia kemudian dibawa ke dukun beranak yang juga masih saudaranya untuk diperiksa. Ternyata, korban diketahui sudah hamil tiga bulan. Setelah keluarganya bertanya, korban mengaku telah diperkosa Windi Kusumah dan Ajang Suherman secara bergiliran” (Irwan, 2019).
Melihat konteks kasus di atas korban awalnya tidak mengaku jika ia telah diperkosa, ia baru mengakui setelah diketahui hamil tiga bulan. Kondisi tersebut sering kita jumpai dimana korban pelecehan seksual tidak berani untuk speak up atau melaporkan apa yang telah ia alami terkhsus perempuan penyandang disabilitas terhadap keluarganya sendiri. Hal tersebut dapat terjadi mengingat kontruksi sosial dalam masyarakat yang begitu kuat. Perempuan penyandang disabilitas yang telah mengalami diskrimanisasi berlapis-lapis yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual dalam masyarakat tetap menjadi pihak yang disalahkan dan akan menanggung malu yang besar, maka dari itu banyak dari korban memilih untuk bungkam dan menyimpan permasalahanya secara pribadi.
Kasus-kasus yang telah dijelaskan diatas merupakan kasus yang berhasil diungkap karena korban ketahuan sedang dilecehakan dan hamil. Di Indonesia sendiri masih banyak kasus yang masih belum bisa terungkap karena korban akan mengaku dan menceritakan kekerasan seksual yang terjadi kepadanya hanya jika ia telah diketahui sedang hamil atau ada kejanggalan-kejanggalan tertentu. Posisi korban yang dalam konteks ini sebagai perempuan penyandang disabilitas berada pada posisi yang tertindas atau dikenal dengan diskrimasi berlapis-lapis akibat dari kontruksi masyarakat yang begitu kuat.
PENDEKATAN
Pendekatan Social Model merupakan pendekatan terakhir setelah dua pendekatan terdahulunya yaitu individual model atau yang dikenal dengan traditional model dan, medical model. Social Model fokus pelayanan lebih ditujukan kepada terjadinya perubahan sosial – perubahan masyarakat. Hingga saat ini, yang digunakan dalam memberikan pelayanan kepada orang dengan disabilitas adalah model Inclusion Model, yaitu inclusive development – inclusive society, di mana dengan menggunakan model ini, digunakan pendekatan inklusif dengan maksud menghadirkan orang-orang dengan disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat yang dirasakan lebih mengakomodir hak asasi manusia orang dengan disabilitas ( Santoso dan Apsari, 2017).
Ibrid (dalam Syafi’ie, 2014) mengatakan bahwa baik lingkungan fisik maupun sosial, telah tidak resposif atau bahkan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas. Cara pandang masyarakat telah melahirkan marginalisasi, diskriminasi dan kekerasan terhadap mereka. Dalam hal ini menekankan bahwa adanya cara pandang masyarakat terhadap penyandang disabilitas telah menyebabkan adanya diskriminatif hingga melahirkan kekerasan-kekerasan terhadap penyandang disabilitas, selain itu lingkungan fisik seperti fasilitas-fasilitas yang tidak ramah lingkungan juga menjadikan penyandang disabilitas kesulitan dalam mengakses kegaiatan-kegiatan sosial di ranah publik.
Dalam social model memandang masalah disabilitas bukan merupakan masalah individu. Titik penekanannya adalah pada cara pandang masyarakat memandang bagaimana melihat penyandang disabilitas, jika masyarakat menganggap penyandang disabilitas bukan merupakan kecacatan dalam masyarakat maka individu yang mengalami kecacatan dalam masyarakat itu tidak ada. Adanya social model sebagai bentuk penolakan terhadap model-model sebelumnya yakni medical model dan moral model yang menitikberatkan kepada ketidakfungsian dari organ tubuh individu penyandang disabilitas bukan dari adanya konstruksi dari masyarakat yang tidak mampu menerima penyandang disabilitas.
Social model yang mengubah arah permasalahan difabel yang awalnya kekurangan dalam hal fungsi fisik maupun psikis menjadi permasalahan yang lebih kompleks dalam artian permasalahan disabilitas yang bersifat eksternal yakni lingkungan sosial, sehingga dapat dikatakan permasalahan yang terjadi kepada penyandang disabilitas bukan karena konsekuensi dari penyandang disabilitas itu sendiri. Model social berkaitan dengan mode of production dimana adanya proses diskriminasi sistematis terhadap difabel. Dapat ditarik benang merahnya bahwa dalam model sosial adanya disabilitas merupakan konstruksi dari masyarakat yang telah mengakar kuat dari satu generasi ke generasi selanjutnya melalui proses sosialisasi.
Adanya model social ini memberikan titik terang atas kesetaraan bagi penyandang disabilitas. Dalam model social ini terdapat pendekatan inklusif dengan tujuan mengedukasi masyarakat dengan menghadirkan penyandang disabilitas dalam kehidupan masyarakat. Model ini merupakan model yang efektif dan sangat tepat digunakan pasalnya yang memberikan stigma terhadap penyandang disabilitas itu masyarakat sendiri jadi tidak hanya penyandang disabilitasnya yang seharusnya direhabilitasi akan tetapi masyarakatnya juga harus diberikan edukasi terkait cara pandangnya terhadap disabilitas dalam pemenuhan hak-hak asasi penyandang disabilitas sebagai manusia.
Penerapan model social oleh pemerintah, masyarakat dan berbagai elemen di masyarakat harus benar-benar ditinjau serta diimplementasikan secara real dalam kehidupan bermasyarakat. Sehingga dapat dikatakan bahwa model social ini merupakan model yang tepat digunakan dalam menciptakan kesetaraan bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Adanya model social ini pun menjadikan penyandang disabilitas dapat hidup berdampingan dan menikmati kehidupan sosial layaknya non difabel pada umumnya. Dalam hal ini juga perlunya memperjuangkan kesetaran melalui model social dalam kegaiatan-kegiatan organisasi atau komunitas peduli penyandang disabilitas atau yang disebut dengan organisasi inklusif
Dapat ditarik kesimpulan bahwa adanya kegiatan-kegiatan dengan tujuan memperjuangkan kesetaraan dengan melihat bahwa penyandang disabilitas bukan murni kesalahan disabilitas melainkan adanya konstruksi dari masyarakat itu sendiri. Jika secara masif hal-hal serta kegiatan dari organisasi atau komunitas-komunitas yang menerapkan social model dalam setiap perencanaan program kerjanya maka dapat dikatakan penyandang disabilitas dalam masyarakat itu tidak ada karena masyarakat sendiri telah memiliki pemahaman yang baik akan disabilitas dan mampu merubah pola pikirnya masing-masing tentang penyandang disabilitas yang dianggap tidak normal. Maka dalam hal ini masyarakat perlu menyadari bahwa masyarakat lah yang juga membentuk dan menciptakan adanya penyandang disabilitas dalam kehidupan mereka.
ANALISIS
Convention on the Rights of Persons with Disabilities (dalam Santoso dan Apsari, 2017) Penyandang disabilitas adalah mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka panjang, di mana karena mengalami berbagai hambatan, hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektivitas mereka dalam masyarakat. Dengan melihat kondisi tersebut tidak sedikit dari masyarakat yang memiliki pandangan yang salah terhadap penyandang disabilitas terutama kepada perempuan penyandang disabilitas seperti perempuan yang dikontruksikan memiliki fisik yang tidak kuat seperti laki-laki dan memiliki tingkat ketergantungan tinggi terhadap laki-laki. Hal tersebut dijadikan oleh kaum laki-laki untuk dapat bebas melakukan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Di Indonesia banyak ditemukan kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan penyandang disabilitas seperti yang telah dipaparkan sebelumnya yakni terdapat seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku sekolah dasar yang merupakan penyandang disabilitas sejak lahir mengalami pemerkosaan oleh keluarga besarnya sendiri, kemudian kasus selanjutnya terjadi pada perempuan penyandang disabilitas berusia 33 tahun yang mengalami pemerkosaan hingga dirinya hamil tiga bulan. Kedua korban yang dalam konteks ini yang merupakan penyandang disabilitas, kasusnnya berhasil diungkap karena terdapat kejanggalan-kejanggalan tertentu dan si korban telah hamil. Korban tidak berani untuk melaporkan atas apa yang terjadi kepadanya dikarenakan adanya kontruksi di masyarakat kepada perempuan penyandang disabilitas yang menyebabkan ia mendapatkan diskriminasi berlapis-berlapis.
Kedua kasus yang telah dijelaskan diatas merupakan kasus yang berhasil terungkap, lalu bagaimana dengan kejadian serupa terkait dengan pelecehan atau tindak kekerasan terhadap penyandang disabilitas yang tidak terungkap. Bagaimana nasib perempuan penyandang disabilitas yang talah mengalami dikriminasi berlapis-lapis harus ditambah penderitaan apabila ia menjadi korban pelecehan seksual oleh kaum laki-laki yang menganggap rendah perempuan penyandang disabilitas. Apakah selamanya dengan kontruksi sosial tersebut mengakar kuat pada masyarakat, laki-laki yang merendahkan penyandang disabilitas perempuan dan masyarakat yang menyalahkan dan memberikan cap buruk kepada korban kekerasan seksual bahkan keluarga yang tidak bisa menerima keadan korban (perempuan penyandang disabilista) dengan baik menempatkan perempuan penyandang disabilitas sebagai makhluk sosial yang tidak dinilai kehadirannya, dimanakah keadilan terhadapnya sebagai manusia ?.
Melihat posisi dan keadaan perempuan penyandang disablitas yang rendah dalam masyarakat, maka perlu diupayakan untuk melawan segala bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan penyandang disabilitas atas dasar kemanusian agar kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan penyandang disabilitas dapat terjadi karena adanya kontruksi (pemahaman dan cara pandang) masyarakat terhadap perempuan penyandang disabilitas, maka dalam hal ini pendekatan social model sangat tepat digunakan untuk menganalis permasalahan dan menjadi solusi terbaik untuk melawan segala bentuk tindak kekerasan berbasis gender tehadap perempuan penyandang disabilitas.
Pendekatan social model dinilai dapat menjadikan inklusifitas di masyarakat karena Titik penekanan pada social model adalah pada cara pandang masyarakat memandang bagaimana ia melihat penyandang disabilitas. Pada social model ini tidak meberikan stigma buruk terhadap penyandang disabilitas, melainkan masyarakat sendiri harus di rehabilitasi dalam artian mendapatkan edukasi dan cara pandang yang tepat bagaimana seharusnya menghadapi dan menyikapi penyandang disabilitas, tidak merendahkan dan juga tidak menjadikan kehadiran penyandang disabilitas sebagai sebuah permasalahan sehingga penyandang disabilitas terutama perempuan penyandang disabilitas harus tereksklusi dan mendapatkan diskriminasi berlapis-lapis.
Pada kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan penyandang disabilitas yang telah dijelaskan sebelumnya, maka langkah yang dapat dilakukan dalam melawan segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas adalah dengan mengubah pandangan masyarakat terhadap perempuan penyandang disabilitas karena akar permasalahan dari kasus-kasus kekerasan seksual tersebut terjadi karena adanya kontruksi dari masyarakat itu sendiri. Upaya melawan tindak kekersasan tersebut dapat dimulai dari lingkup kecil seperti keluarga penyandang disabilitas, tetangga, teman, hingga mastarakat luas. Tentunya dalam mewujudkan hal tersebut perlu adanya dukungan dan peran dari semua pihak yang terkait terutama pepran dari pemerintah dan juga organisasi serta komunitas-komunitas yang memperjuangkan hak-hak perempuan dan juga penyandang disabilitas.
Langkah awal dapat dimulai dari Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) untuk bersinergi bersama pemerintah, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Sosial untuk sosialisasi penanaman edukasi nilai sosial terkait pemahaman terhadap penyandang disabilitas serta risiko-risiko dalam melakukan kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas serta dampak yang yang akan diterima jika menjadi korban kekerasan seksual. HWDI merupakan organisasi yang didirikan oleh dan untuk perempuan penyandang disabilitas, yang didalamnya memiliki nilai-nilai sosial bukan hanya sebagai organisasi untuk memberikan motivasi saja tetapi juga memberikan fasilitas serta keterampilan bagi perempuan penyandang disabilitas (Aricindy dkk, 2020).
Kegiatan yang dilakukan ini dapat terbagi menjadi dua konteks pendekatan masyarakat yakni masyarakat kota dan masyarakat desa. Pada konteks masyarakat desa karena memiliki karakteristik yang tradisional dengan tingkat kekeluargaan yang tinggi dapat dilakukan dengan melakukan kegiatan musyawarah atau melakukan pendekatan yang bersifat non-formal sesuai kultur masing-masing wilayah sehingga masyarakat desa dapat merasa nyaman serta mampu menerima informasi dengan baik. Kemudian pada masyarakat kota yang memiliki karakteristik lebih modern yang tidak memiliki banyak waktu untuk hadir dalam kegiatan secara fisik, dapat dilakukan dengan melaksanakan webinar secara virtual yang kemudian di upload pada akun sosial media yang dapat dijangkau. Dapat juga dengan memasang poster-poster di tempat umum, serta membuat konten infografis dan video menarik di akun media sosial lembaga terkait dan kementerian terkait. Pasalnya hingga saat ini masih minim edukasi dan informasi terkait penyandang disabilitas terutama perempuan penyandang disabilitas.
Selanjutnya pada sektor kaum milenial, masyarakat dapat kita jumpai seperti sekarang telah ditemukan banyak organisasi atau komunitas-komunitas sosial yang memperjuangkan kesetaraan bagi penyandang disabilitas salah satu contohnya komunitas peduli inklusi nasional atau yang dikenal dengan kopinus. Penulis adalah anggota dari kopinus, dimana komunitas ini berisikan anggota-anggota dan pengurus yang memiliki ideologi bahwa penyandang disabilitas bukan kesalahan dari individu tersebut melainkan masyarakat lah yang mengkonstruksi adanya keberadaan penyandang disabilitas yang dianggap berbeda. Dengan adanya kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh komunitas-komunitas tersebut yang lebih banyak dan mudah menarik audience setidaknya telah memberikan sumbangsih untuk meminimalisir diskriminasi serta kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan penyandang disabilitas di Indonesia.
Semua langkah tersebut dapat terwujud dengan baik apabila dari perempuan penyandang disabilitas serta keluarganya mampu menerima dan mau terbuka kepada pihak-pihak terbaik dengan satu tujuan baik untuk melawan segala bentuk kekerasan berbasis gender pada perempuan penyandang disabilitas di Indonesia.
KESIMPULAN
Kasus kekerasan berbasis gender di masyarakat terhadap perempuan penyandang disabilitas masih dapat dijumpai di tengah masyarakat yang modern dan tidak dapat terkendali. Adanya kontruksi dari masyarakat seperti perempuan yang dikontruksikan memiliki fisik yang tidak kuat seperti laki-laki dan memiliki tingkat ketergantungan tinggi terhadap laki-laki. Hal tersebut dijadikan oleh kaum laki-laki untuk dapat bebas melakukan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan penyandang disabilitas.
Melihat kondisi tersebut perlu sebuah upaya untuk melawan diskriminasi gender dan kekerasan terhadap perempuan penyandang disabilitas melalui pendekatan social model yang memiliki titik penekanan terhadap cara pandang masyarakatyang harus diubah ketika melihat penyandang disabilitas dengan tidak memberikan stigma, merendahkan, sehingga tidak menjadikan kehadiran perempuan penyandang disabilitas sebagai sebuah permasalahan. Upaya mewujudukan penghapusan kekerasan berbasis gender pada perempuan penyandang disabilitas dapat dilakukan mensinergikan seluruh elemen masyarakat dengan melakukan kegiatan-kegiatan dan inovasi-inovasi yang tepat sesuai dengan sasaran dan tujuan.
DAFTAR PUSTAKA
Aricindy, A., Rosramadhana, R., Nasution, D. M., & Harahap, I. K. (2020). Kesetaraan Perempuan Disabilitas dalam Mewujudkan Pembangunan Indonesia Berkelanjutan (SDGs) Melalui Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Wilayah Sumatera Utara di Kota Medan. Buddayah : Jurnal Pendidikan Antropologi, 2(2), 88–96. Retrieved from https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/bdh/article/view/21673
CNN Indonesia. (2020). Jangan Abai, 79% Wanita Difabel Alami Kekerasan Seksual. Retrieved June 4, 2021, from cnnindonesia.com website: https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20201203182940-284-577722/jangan-abai-79-persen-wanita-difabel-alami-kekerasan-seksual
Irwan. (2019). Perempuan Lumpuh di Purwakarta Diperkosa 2 Tetangganya hingga Hamil 3 Bulan. Retrieved June 4, 2021, from inewsjabar.id website: https://jabar.inews.id/berita/perempuan-lumpuh-di-purwakarta-diperkosa-2-tetangganya-hingga-hamil-3-bulan
Liputan6.com. (2017). 142 Kasus Kekerasan yang Menimpa Perempuan Disabilitas Masuk Ranah Hukum. Retrieved June 4, 2021, from liputan6.com website: https://www.liputan6.com/disabilitas/read/4484738/142-kasus-kekerasan-yang-menimpa-perempuan-disabilitas-masuk-ranah-hukum
Purba, T. O. H. (2019). No TitlPerempuan Disabilitas Rentan Terhadap Kekerasan Seksual dan Perkosaan Incest Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Perempuan Disabilitas Rentan Terhadap Kekerasan Seksual dan Perkosaan Incest, https://medan.tribunnews.com/2019/0. Retrieved June 4, 2021, from tribunnews.com website: https://medan.tribunnews.com/2019/03/01/perempuan-disabilitas-rentan-terhadap-kekerasan-seksual-dan-perkosaan-incest
Rokhmansyah, Alfian, A. (2016). Pengantar gender Dan Feminisme: Pemahaman Awal Kritik Sastra Feminisme. Garudhawaca. https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=tDUtDQAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR5&dq=teori+feminisme+radikal+dalam+legal+aborsi&ots=e_bsF4aQEj&sig=mwE7cHhPqIvn_A8u3U1cQK0oBpo&redir_esc=y#v=onepage&q&f=false
Santoso, M. B., & Apsari, N. C. (2017). Pergeseran Paradigma dalam Disabilitas. Intermestic: Journal of International Studies, 1(2), 166. https://doi.org/10.24198/intermestic.v1n2.6
Syafi’ie, M. (2014). Pemenuhan Aksesibilitas Bagi Penyandang Disabilitas. Journal of Disability Studies Inklusi, 1(2), 269. https://doi.org/10.14421/ijds.010208
Komentar
Posting Komentar