Pro & Kontra Hukuman Mati di Negara Indonesia

    Pemberlakuan hukum merupakan salah satu substansi yang sangat penting dalam hal penegakan kebenaran di Indonesia. Hukum sendiri merupakan salah satu komponen yang pada akhirnya mengatur serta membawa masyarakat ke tingkat perubahan tertentu. Namun, perlu diketahui tidak semua aturan hukum itu sendiri selalu mengarah kepada kebaikan, hal ini bisa dilihat dari banyaknya tata aturan hukum yang masih belum aktif serta efektif pelaksanaannya di Tanah Air tercinta kita ini. Semua landasan dasar hukum di Indonesia harus dinilai sedemikian rupa sebelumnya akhirnya mencapai tahapan akhir perilisan untuk dipatuhi oleh publik, namun yang jadi pertanyaannya sekarang adalah, mengapa masih banyak aturan yang sekiranya belum efektif tetapi sudah disahkan oleh pemerintah? Pada akhirnya hal ini menimbulkan banyak kontroversi di kalangan masyarakat, terutama para tokoh masyarakat yang memang sering berdialek pada isu-isu politik.

    Salah satu isu politik yang hingga kini menjadi perdebatan di kalangan masyarakat adalah penerapan hukuman mati bagi para koruptor maupun pelaku kejahatan yang sudah terlalu ekstrem seperti bandar narkoba ataupun kejahatan tingkat nasional lainnya. Hal ini tentunya mendapat respon yang sangat bervariasi dari segala sisi masyarakat. Mengapa demikian? Hukuman mati sendiri bukanlah sebuah tindakan sepele yang bisa dilaksanakan begitu saja, tentunya hukuman ini sendiri memerlukan proses penyelidikan, sidang, sampai akhirnya mencapai keputusan akhir dari hakim. Hukuman mati dianggap sebagai jenis hukuman terberat yang bisa diberikan kepada para terpidana dalam penindaklanjutan kejahatan yang sudah dilakukannya. Namun, yang jadi pertanyaan sekarang adalah, apakah hukuman mati itu sudah berjalan dengan efektif dan sesuai dengan karakter masyarakat Indonesia?

    Jika mengulik sejarah dari hukuman mati sendiri, eksekusi mati sudah ada dan dilaksanakan bahkan sejak zaman kerajaan-kerajaan kuno ataupun masa kekaisaran romawi serta kerajaan lainnya di luar sana. Jika dibandingkan, tentu saja hukuman mati yang diterapkan di zaman sekarang tidak sekejam zaman dahulu yang bahkan dianggap tidak manusiawi untuk dilakukan. Contohnya ada hukuman mati dengan menarik seluruh anggota tubuh ke segala arah agar semua bagian tubuhnya terpisah-pisah, ada juga yang tubuhnya digantung terbalik, kemudian digergaji hingga tubuhnya terbelah dua. Hukuman mati yang ada di zaman sekarang tentunya tidak sekejam itu dikarenakan Indonesia sendiri memiliki dasar Hak Asasi Manusia serta moralitas yang baik di kalangan dunia.

    Terdapat banyak sekali pro dan kontra akan pelaksanaan hukuman mati yang dilaksanakan di negara ini. Sebenarnya perdebatan ini dimulai ketika pemerintah sendiri yang mulai menerapkan hukuman mati kepada enam terpidana yang terjerat kasus Narkoba, hal ini dianggap sebagai teguran keras serta bentuk ketegasan pemerintah dalam upaya pemberantasan kejahatan di Indonesia. Indonesia sendiri merupakan sebuah negara yang menerapkan eksekusi mati sebagai sistem hukum positifnya dan yang perlu diketahui adalah, Eksekusi yang dilaksanakan di Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan penegasan hukum dari sebuah negara yang dinilai berdaulat dan demokratis. Jadi bukan hanya bentuk ancaman saja.

    Jika kita melihat dari sisi Pro hukuman mati, mereka sangat mendukung eksekusi untuk dilaksanakan secepatnya kepada para pelaku kejahatan tingkat tinggi. Alasannya juga sangat logis, mereka berpendapat bahwa dengan menjatuhkan hukuman mati kepada para tahanan kelas kakap, akan menimbulkan efek takut yang tinggi kepada para pelaku kejahatan lainnya yang belum tertangkap. Dengan begitu diharapkan tingkat kejahatan di berbagai aspek dapat berkurang karena ancaman tegas tersebut. Hukuman mati ini juga bisa dianggap sebuah hukuman yang logis karena beberapa negara sendiri sudah menguji coba hal ini, hukuman ini ini juga bukan berarti tidak memikirkan kemanusiaan sama sekali. Seperti yang saya jelaskan di awal bahwasannya hukuman mati ini sendiri merupakan langkah akhir dari penegakan hukum di Indonesia dan pastinya perlu berbagai pertimbangan di berbagai pihak, baik itu pihak hakim ataupun algojo itu sendiri. Hukuman mati yang dilaksanakan pun juga tergolong “manusiawi” seperti melalui Suntikan, kursi listrik, dan lainnya.

    Sedangkan bagi mereka yang kontra akan eksekusi pastinya beralasan bahwa hukuman mati ini melanggar HAM dan kemanusiaan yang ada, mereka beranggapan masih banyak cara lain yang lebih efektif dalam menangani kasus seperti ini tanpa harus melalui jalur kematian. Misalnya saja di Indonesia juga diterapkan hukuman penjara seumur hidup sebagai alternatif dari hukuman mati itu sendiri. Mereka juga berusaha membawa data tingkat kejahatan dan berani mengatakan bahwa penjatuhan hukuman mati tidak terlalu efektif apabila dilaksanakan karena ternyata masih saja banyak kejahatan di luar sana yang masih berkeliaran.

    Sebagai sebuah kesimpulan, bisa dikatakan bahwa hukuman mati ini sendiri belum memiliki dasar pelaksanaan yang pasti di negara Indonesia. Hukuman mati sendiri dikatakan sebagai langkah akhir penghukuman bagi para penjahat sebagai kecaman dan pemberian efek jera bagi pelaku kejahatan di luar sana. Di sisi lain banyak juga yang beranggapan bahwa hukuman mati tidak terlalu berefek di ranah hukum dan mengusulkan berbagai metode hukuman alternatif yang lebih manusiawi serta demokratis. Kedua sisi memiliki opininya sendiri dan diharapkan pihak pemerintah sendiri akan mengatasi permasalahan ini ke depannya serta mampu memperlihatkan jalan tengah yang memuaskan bagi kedua belah pihak ini.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kendala Pendidikan di masa Pandemi

UPAYA MELAWAN KEKERASAN BERBASIS GENDER MELALUI PENDEKATAN SOCIAL MODEL PADA PEREMPUAN PENYANDANG DISABILITAS DI INDONESIA